"Yang bilang siapa? Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye," tegas Presiden Jokowi, menanggapi spekulasi dan pertanyaan publik mengenai keterlibatannya dalam kampanye Pemilu mendatang.
Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa pernyataan sebelumnya mengenai Presiden boleh berkampanye adalah untuk menyampaikan ketentuan undang-undang.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa aturan yang memperbolehkan Presiden untuk berkampanye telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini saya ingin tegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," tambahnya.
Presiden sebelumnya telah menginformasikan mengenai hak Presiden untuk berkampanye dan bahkan memperlihatkan catatan terkait undang-undang tersebut. Meskipun demikian, Jokowi menegaskan kembali bahwa meskipun diperbolehkan, ia pribadi tidak akan terlibat dalam kampanye pemilihan kali ini.
Ahok Kritik Keras Kemampuan Kerja Presiden Jokowi Dan Gibran, Huru Hara Menuju Pemilu 2024!!
Dalam konteks ini, Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya netralitas aparat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN), dalam Pemilihan Umum 2024. Netralitas ini dianggap krusial untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.
Pernyataan tegas Jokowi ini diharapkan dapat menghilangkan spekulasi dan memberikan kejelasan mengenai sikap dan keterlibatannya dalam proses politik menjelang Pemilu 2024.***