"Terhadap kesalahan tersebut, KPU mohon maaf dan akan dilakukan koreksi," kata Hasyim kepada awak media.
Hasyim menjelaskan bahwa kesalahan konversi data hanya terjadi sebesar 0,64 persen dari total Form C yang sudah diunggah di Sirekap.
Dari 358.775 TPS yang sudah mengunggah Form C ke dalam Sirekap, hanya 2.325 di antaranya yang mengalami kesalahan konversi.
"Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per-TPS hasil unggah Form C dalam Sirekap," tambahnya.
Hasyim menjelaskan bahwa kesalahan dalam Sirekap bukan disebabkan oleh kesalahan ketik, melainkan kekeliruan sistem dalam membaca Form C.
Jokowi minta hasil kecurangan dibawa ke MK dan Bawaslu, Begini komentar Anies
Dikatakannya bahwa data perolehan hasil suara yang salah konversi termonitor oleh sistem, dan KPU akan melakukan koreksi dengan merujuk kepada Form C yang diunggah dalam Sirekap.
Meskipun mengalami kesalahan teknis, KPU menegaskan bahwa proses koreksi akan dilakukan untuk memastikan integritas dan keabsahan data pemilu.
Hasyim Asy'ari berharap masyarakat dapat memahami situasi ini dan tetap percaya pada transparansi dan kejujuran KPU dalam mengelola proses pemilihan umum.***