Dalam putusan sidang, DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. DKPP menilai hal ini sebagai pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ungkap Heddy Lugito.
DKPP juga memberlakukan sanksi peringatan keras kepada enam komisioner KPU lainnya, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyatakan bahwa KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Dengan demikian, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat direvisi sesuai dampak putusan MK.
Giliran Universitas Andalas Deklarasikan Tolak Dinasti Politik Dan Tegakkan Aturan Netralitas Presiden
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," ujar Wiarsa, juru bicara DKPP.
Meskipun alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak diterima, DKPP menegaskan bahwa teradu tidak dapat menghindar dari tanggung jawabnya.***