Pemeriksaan berlangsung tertutup, awak media tidak diizinkan masuk, dan anggota Bawaslu Sleman diminta menunggu di Joglo khusus untuk tamu.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut terkait video yang viral menunjukkan Gus Miftah sedang bagi-bagi uang.
Ada 28 pertanyaan yang diajukan kepada Gus Miftah terkait peristiwa tersebut. Pemeriksaan juga melibatkan jaksa dan kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu.
Suryadi mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan ditargetkan selesai dalam 14 hari ke depan, tetapi berusaha untuk menyelesaikannya dalam 7 hari.
Menurut Suryadi, dugaan awal peristiwa bagi-bagi uang tersebut melanggar Pasal 523 penyelenggaraan pemilu tentang Money Politics.
Pihaknya juga memeriksa beberapa saksi, termasuk pemilik uang, Gus Miftah, orang yang membawa kaus bergambar seseorang, penerima uang, dan penyelenggara acara.
Suryadi juga menyatakan bahwa mereka ingin memastikan keterlibatan Gus Miftah dalam tim kampanye, baik Tim Pemenangan Nasional (TPN) maupun Tim Pemenangan Daerah (TPD).
Pembacokan Sadis dan Disiram Air Keras Pedagang Semangka Hingga Tewas
Gus Miftah, yang tidak bisa datang ke Pamekasan karena kesibukannya, menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu yang telah bersedia datang ke rumahnya dan menegaskan akan mengikuti prosedur yang diterapkan Bawaslu.
"Saya akan ikuti prosedur dan untuk hasilnya saya serahkan sepenuhnya ke Bawaslu. Kalau Bawaslu menyatakan saya bersalah, saya siap menerima konsekuensinya," ujar Gus Miftah.***