Heboh! Video Diduga ASN PUPR Kutai Timur Berpesta di Kantor, Pejabat Beri Klarifikasi
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Noel ini menegaskan bahwa pemberian THR untuk driver ojol kali ini bersifat wajib, bukan sekadar imbauan seperti tahun-tahun sebelumnya. Pihak Kemnaker akan memastikan regulasi ini diwujudkan dalam bentuk aturan yang mengikat.
"Kali ini, kita bukan sekadar mengimbau. Apapun bentuknya, entah surat edaran atau peraturan menteri, aturan ini harus diterapkan dan tidak boleh diabaikan," tegasnya.
Noel juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan manajemen aplikator terkait kewajiban ini. Menurutnya, aplikator sudah menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan THR kepada para driver, meskipun teknis pelaksanaannya masih dalam tahap negosiasi.
Mahasiswa Gelar Aksi Demo Serentak dan Terpusat 'Indonesia Gelap', Ini Lima Tuntutannya
"Kami sudah mengusulkan tunjangan hari raya kepada pihak aplikator. Sekarang, kami tengah merundingkan teknisnya, apakah diberikan sebagai bonus atau bantuan hari raya, namun yang pasti dalam bentuk uang tunai," jelas Noel.
"Aplikator sebenarnya sudah menyiapkan dana THR, tinggal menentukan teknis finalnya. Kami berharap mereka memberikan yang terbaik untuk driver," tambahnya.
Terakhir, Noel menegaskan bahwa Kemnaker akan mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang tidak memenuhi kewajiban ini. Namun, terkait bentuk sanksi yang akan diberikan, masih dalam tahap perumusan oleh biro hukum Kemnaker.
"Untuk sanksi, kami akan merumuskannya lebih lanjut dengan tim biro hukum," pungkasnya.