BKN menegaskan bahwa peserta yang tidak mengunggah DRH dan dokumen pendukung secara lengkap serta tepat waktu akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis dari proses pengangkatan.
Man City vs Al-Hilal di Club World Cup 2025: Prediksi Line-Up, Taktik, dan Peluang Kejutan
Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta PPPK Kemenag
Berdasarkan pengumuman resmi, berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan dan diunggah:
DRH (Daftar Riwayat Hidup) format PDF
Ijazah dan transkrip nilai terakhir
Pasfoto formal latar belakang merah (JPG/JPEG ≤200 KB)
KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah
NPWP (bila ada)
Semua dokumen harus dalam kondisi terbaca jelas dan diunggah sesuai petunjuk teknis yang tersedia di laman SSCASN.
BKN menekankan pentingnya kedisiplinan peserta dalam tahapan ini. Peserta yang tidak memenuhi batas waktu unggah DRH, atau mengunggah dokumen tidak lengkap, secara otomatis gugur dan dianggap mengundurkan diri dari hasil kelulusan sebelumnya.
Perjalanan Haji Ajarkan Perjuangan Dan Berikan Ketenangan
BKN mengimbau seluruh peserta untuk:
Segera login ke portal SSCASN
Periksa kelengkapan data dan dokumen
Tidak menunda unggah hingga akhir batas waktu
BKN juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak ketiga yang mengatasnamakan BKN dan menawarkan jasa kelulusan.
Proses unggah DRH menjadi tahapan krusial dalam seleksi PPPK 2025. Kelalaian sekecil apapun bisa berakibat fatal. Pastikan seluruh dokumen lengkap, format sesuai, dan diunggah sebelum tenggat waktu. Jadilah ASN yang dimulai dari kedisiplinan sejak proses awal.****