Lingkaran.id - Kekhawatiran melanda dunia jurnalis setelah tiga orang jurnalis yang meliput di Polres Jember mengalami tindakan intimidasi. Kejadian tersebut berlangsung saat mereka melakukan peliputan terkait pemeriksaan 50 kepala desa setempat, pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam insiden itu, para jurnalis tidak hanya diinterogasi, tetapi juga diminta untuk menghapus foto-foto yang ada di ponsel mereka.
Situasi ini memicu reaksi di kalangan masyarakat Jawa Timur dan mendapat perhatian dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, memberikan penjelasan mengenai insiden tersebut. Dalam rilisnya, Bayu menyatakan bahwa para jurnalis tersebut ditegur karena mengambil gambar tanpa izin di area kepolisian.
Viral Foto Pria Pamer Alat Vital Mirip Abidzar, Umi Pipik Beri Tanggapan Lewat Instagram Story"Di tempat manapun ada aturan yang berlaku dan harus dihormati," ungkap Bayu dalam pernyataannya yang dirilis pada Rabu (30/10/2024).
Menurut informasi yang beredar, ketiga jurnalis tersebut berasal dari Tribun Jatim Network, Suaraindonesia.co.id, dan Tugujatim.id. Mereka tiba di Mapolres Jember sekitar pukul 17.05 WIB dengan tujuan untuk memverifikasi informasi tentang pemeriksaan sejumlah kepala desa. Setibanya di lokasi, mereka langsung menuju lobi Satreskrim untuk menggali kebenaran informasi yang telah mereka terima.
Ketika salah satu jurnalis dari Tribun Jatim Network berinisiatif memotret suasana di lobi, dua anggota polisi mendekati mereka dan meminta untuk memeriksa ponsel serta menghapus foto-foto yang diambil. Tak lama kemudian, jurnalis dari Suaraindonesia.co.id juga bergabung dengan mereka, dengan tujuan yang sama untuk mendapatkan informasi.
Setelah pemeriksaan ponsel dan penghapusan foto, ketiga jurnalis itu dibawa masuk ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, di mana mereka diminta untuk meletakkan ponsel mereka di tempat penitipan. Dalam ruangan tersebut, enam anggota polisi melakukan interogasi selama sekitar 30 menit. Para jurnalis diminta untuk menunjukkan identitas mereka dan menjawab sejumlah pertanyaan, termasuk tujuan kunjungan mereka ke Polres Jember serta identitas sumber informasi terkait pemeriksaan para kepala desa.
Pada pukul 17.45 WIB, ketiga jurnalis dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan Pidsus. Menanggapi peristiwa ini, AJI Jember mengecam tindakan yang dianggap sebagai intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik. Sekretaris Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jember, Don Ramadhan, menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers.
Mahasiswa Lampung Ditangkap Setelah Viral Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket, Terancam Drop Out
AJI Jember juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama, setiap orang yang menghalangi tugas jurnalis dapat dikenakan pidana penjara selama dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta. Dalam pernyataannya, AJI Jember menekankan urgensi proses hukum terhadap aparat yang melakukan intimidasi dan meminta semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik serta menjaga kebebasan pers yang telah dibangun.
Sebagai respons terhadap insiden ini, AJI Jember menyampaikan beberapa poin sikap:
- Mengecam intimidasi yang dilakukan polisi terhadap jurnalis yang sedang mencari kebenaran informasi.
- Mendesak pihak kepolisian untuk mengambil tindakan hukum terhadap aparat yang melakukan intimidasi.
- Menyerukan kepada semua pihak untuk menghargai dan melindungi kerja-kerja jurnalistik.
- Mengingatkan jurnalis untuk mematuhi undang-undang dan kode etik jurnalistik dalam pelaksanaan tugas mereka.***