ThinkEdu

Terungkap Motif Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante di Kolam Renang, ini Alasannya!

Terungkap Motif Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante di Kolam Renang, ini Alasannya!
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante, dengan terdakwa Yudha Arfandi terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa Yudha Arfandi memiliki niat untuk mencelakai Dante karena dendam. Yudha merasa kesal karena pernikahannya dengan Tamara Tyasmara tidak direstui oleh ibunya, Rustiya Aryuni.

"Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam," tulis isi dakwaan yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Seorang Suami Mengamuk dan Gorok Istri serta Adik Sepupu Saat Kepergok Berzina

Dakwaan tersebut juga menyebutkan bahwa Yudha melampiaskan kekesalannya kepada anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan perbuatan yang membahayakan anak tersebut. Alasan Rustiya Aryuni tidak merestui pernikahan Yudha dengan Tamara adalah karena ia sering melihat Tamara dikasari oleh Yudha.

"Meskipun sering terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara, namun terdakwa dan saksi Tamara Tyasmara tetap merencanakan untuk melangsungkan pernikahan," tulis SIPP.

Pada 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul, Yudha mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang. Ketika itu, Dante sempat menangis karena ketakutan.

"Terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang, saat itulah saksi Tamara Tyasmara mengangkat anak korban ke kolam renang anak," ucap jaksa.

Seorang Remaja 19 Tahun Tega Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil Usai Kenalan Lewat Instagram

Kemudian, pada 4 Januari 2024, Yudha kembali mengajak Dante latihan berenang di Water Boom Lippo Cikarang. Saat itu, Dante dibawa Yudha berenang di kolam dewasa hingga anak tersebut merasa mual. Saat ini, Yudha Arfandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Namun terdakwa menyatakan 'itu akting aja si Dante'. Mendengar perkataan dari terdakwa, saksi Tamara Tyasmara kemudian memindahkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo ke kolam renang anak," tulis dalam SIPP.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik