Website Thinkedu

Tega! Kakek ini Cabuli Hingga Perkosa Anak Tetangga 13 Tahun

Tega! Kakek ini Cabuli Hingga Perkosa Anak Tetangga 13 Tahun
Foto : Polres Lubuklinggau
Lingkaran.id - Asmawi (62), seorang kakek di Lubuklinggau, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh polisi atas tuduhan mencabuli seorang anak tetangganya yang berinisial DA (13). Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa tersangka adalah seorang warga Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklingau Selatan II. Kejadian tragis ini terjadi saat korban, DA, sedang bermain di rumah tetangganya yang bernama Lusi.

Peristiwa berawal ketika tersangka lewat di depan rumah Lusi dan menyampaikan kalimat yang mencurigakan yang mengungkapkan bahwa sang anak sudah tidak perawan lagi sehingga membuatnya langsung bertanya kepada korban.


Miris! Video Mesum Sepasang Bocah SMP di Tepi Kali Viral di Media Sosial

"Hargo HP ku lebih mahal dari hargo diri putri dan putri lah idak perawan lagi." Merasa curiga, Lusi langsung menanyakan hal tersebut kepada korban. Setelah itu, orang tua korban dan kepala RT dipanggil, dan korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka yang bernama Asmawi.

Kejadian terakhir terjadi pada Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban. Saat itu, tersangka datang sendirian ke rumah korban, yang saat itu hanya dihuni oleh korban dan adiknya yang masih bayi berusia 6 bulan.

Setelah memastikan adik korban tertidur, tersangka melancarkan aksinya terhadap korban secara paksa. Usai perbuatan bejat itu, tersangka memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, dan hasilnya menyebabkan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, polisi berhasil menangkapnya pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Aksi pembobolan Rumah Kembali Terjadi Lagi!

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, dan akhirnya dilakukan penahanan," ungkap AKP Hendrawan.

Banyak kecaman yang berdatangan dari masyarakat setempat, atas kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi dan menimpa korban. Pihak kepolisian berkomitmen akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual