Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang akan menguji apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ari menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, dan oleh karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan untuk menilai sah atau tidaknya langkah penyidikan tersebut.
Perjalanan Timnas Indonesia Di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bisa Lolos Lewat Laga Lawan Arab Saudi?
Tom Lembong, bersama dengan CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), telah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi pada 2015-2016. Kejaksaan Agung mengklaim bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
Kedua tersangka, termasuk Tom Lembong, telah ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan tokoh publik yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.
Protes Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Berdasarkan Bukti CukupAri Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Ari menganggap bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan Agung untuk menetapkan Lembong sebagai tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
"Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Oleh karena itu, kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya proses penyidikan yang telah dilakukan," ujar Ari Yusuf Amir.
Kejaksaan Agung Mengklaim akan Usut Tuntas Kasus Korupsi Importasi GulaDi sisi lain, Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini, mengklaim bahwa mereka akan mengusut tuntas dugaan korupsi ini, termasuk kemungkinan untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini. Kejaksaan Agung juga menyebut bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa, dan penyidikan akan terus berjalan.
Kejaksaan Agung menekankan bahwa kasus ini merugikan negara hingga Rp400 miliar dan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kisruh Denny Sumargo dan Farhat Abbas Memanas, Densu Ungkap Alasan Kunjungi Rumah Farhat
Sidang praperadilan ini akan menjadi momen penting dalam proses hukum Tom Lembong. Hasil dari sidang perdana nanti akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut sah atau harus dibatalkan. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait apakah Kejaksaan Agung dapat melanjutkan proses hukum terhadap Tom Lembong dan pihak-pihak terkait lainnya, ataukah akan ada perubahan dalam status hukum mereka.
Proses ini juga akan menjadi perhatian bagi banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus-kasus korupsi besar di Indonesia, khususnya yang melibatkan pejabat negara dan tokoh publik.
Kejaksaan Agung Siap Buka Kemungkinan Tersangka BaruKejaksaan Agung juga menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk menjerat tersangka baru dalam kasus korupsi importasi gula ini. Hal ini menandakan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut, dan lebih banyak saksi akan diperiksa dalam waktu dekat.***