"Kelima pelaku adalah JS, DN, VS, ACS, dan ARS," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, pada Kamis (30/5/2024).
Kombes Twedi Aditya menambahkan bahwa aksi penyekapan dan pengeroyokan terhadap korban diduga lantarann korban menggunakan uang tagihan lapangan untuk berjudi online sebelum melarikan diri sehingga membuat para pelaku kesal.
Menurut penuturan Bennyahdi, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang duduk, kemudian didatangi oleh JS yang langsung memegang dan menariknya ke dalam mobil. Di dalam mobil, JS, DN, dan ACS memukuli korban di bagian kepala, wajah, dan punggung sebelum membawanya ke sebuah rumah kontrakan.
"Di rumah kontrakan itu, para pelaku menganiaya dan menyekap korban," jelasnya.
Para pelaku diketahui memborgol tangan korban dan mengaitkannya ke kaki meja. Namun, korban berhasil melarikan diri ketika para pelaku tertidur dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Korban mengalami luka lebam di wajah, serta luka di kaki dan perut," ungkap Bennyahdi.
Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 333 KUHP yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.***