ThinkEdu

Satpol PP Segel Mie Gacoan, Ini Penyebabnya!

Satpol PP Segel Mie Gacoan, Ini Penyebabnya!
Foto : instagram/Mie Gacoan
Lingkaran.id - Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Kapten Soebiyanto, Serpong, Tangerang Selatan, terpaksa disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (18/2/2025). Penyegelan ini dilakukan karena restoran tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen legal yang menjadi syarat wajib bagi setiap bangunan usaha agar dapat beroperasi secara sah.

Pantauan di lokasi pada Senin (24/2/2025) menunjukkan bahwa bagian luar bangunan restoran telah dipasangi garis kuning sepanjang kurang lebih sepuluh meter. Garis tersebut bertuliskan “Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan,” menandakan tindakan penyegelan resmi dari pihak berwenang.

Viral! Vokalis Band Sukatani Novi Citra Indriyati Diberhentikan dari Sekolah, Ini Alasannya

Selain itu, sebuah spanduk yang memuat logo Kota Tangerang Selatan dan Satpol PP juga terpampang di bangunan restoran. Spanduk tersebut menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional gedung dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Secara spesifik, pemilik bangunan disebut telah melanggar Pasal 109 Ayat (1) jo Ayat (4) dalam regulasi tersebut. Keputusan penyegelan ini pun telah ditandatangani langsung oleh petugas Satpol PP.

Meskipun bangunan restoran sudah hampir selesai dibangun dan tahap dekorasi gedung telah dilakukan, kondisi di dalam restoran masih terlihat belum sepenuhnya siap. Meja dan kursi belum ditata, sementara beberapa perkakas pembangunan masih berserakan di dalam ruangan. Di lokasi, sekitar enam orang pekerja tampak sedang memasang lampu neon di bagian papan nama restoran dengan menggunakan bantuan sebuah mobil yang terparkir di depan bangunan.

Seorang pekerja bangunan yang berada di lokasi, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa restoran tersebut sejatinya hampir siap digunakan. Sementara itu, Kepala Satpol PP Tangerang Selatan, Suherman, membenarkan bahwa penyegelan dilakukan karena restoran tersebut belum mengantongi izin PBG.

“Mereka sudah mengurus PBG, tetapi izin tersebut belum turun. Jadi, sebelum PBG resmi dikeluarkan, mereka tidak diperbolehkan beroperasi,” jelasnya.

Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Libur Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2025, Ini Rincian Lengkapnya

Lebih lanjut, Suherman menjelaskan bahwa setelah izin PBG diterbitkan, pihak pengelola dapat mengajukan permohonan pembukaan segel ke Satpol PP agar restoran bisa kembali beroperasi secara normal. Dalam proses penyegelan, Suherman juga memastikan bahwa tidak ada perlawanan dari pihak pengelola restoran. Penyegelan dilakukan dengan melibatkan sekitar 20 personel Satpol PP dan berjalan lancar tanpa hambatan.

“Nanti, setelah PBG keluar, mereka bisa mengajukan permohonan untuk membuka segel ke Satpol PP,” tambahnya.

Restoran Mie Gacoan yang disegel ini merupakan cabang baru dan belum pernah mengalami sanksi serupa sebelumnya. Dengan adanya penyegelan ini, pihak pengelola diharapkan segera menyelesaikan perizinan yang diperlukan agar restoran dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik