Selain itu, sebuah spanduk yang memuat logo Kota Tangerang Selatan dan Satpol PP juga terpampang di bangunan restoran. Spanduk tersebut menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional gedung dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Secara spesifik, pemilik bangunan disebut telah melanggar Pasal 109 Ayat (1) jo Ayat (4) dalam regulasi tersebut. Keputusan penyegelan ini pun telah ditandatangani langsung oleh petugas Satpol PP.
Meskipun bangunan restoran sudah hampir selesai dibangun dan tahap dekorasi gedung telah dilakukan, kondisi di dalam restoran masih terlihat belum sepenuhnya siap. Meja dan kursi belum ditata, sementara beberapa perkakas pembangunan masih berserakan di dalam ruangan. Di lokasi, sekitar enam orang pekerja tampak sedang memasang lampu neon di bagian papan nama restoran dengan menggunakan bantuan sebuah mobil yang terparkir di depan bangunan.
Seorang pekerja bangunan yang berada di lokasi, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa restoran tersebut sejatinya hampir siap digunakan. Sementara itu, Kepala Satpol PP Tangerang Selatan, Suherman, membenarkan bahwa penyegelan dilakukan karena restoran tersebut belum mengantongi izin PBG.
“Mereka sudah mengurus PBG, tetapi izin tersebut belum turun. Jadi, sebelum PBG resmi dikeluarkan, mereka tidak diperbolehkan beroperasi,” jelasnya.
Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwal Libur Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2025, Ini Rincian Lengkapnya
Lebih lanjut, Suherman menjelaskan bahwa setelah izin PBG diterbitkan, pihak pengelola dapat mengajukan permohonan pembukaan segel ke Satpol PP agar restoran bisa kembali beroperasi secara normal. Dalam proses penyegelan, Suherman juga memastikan bahwa tidak ada perlawanan dari pihak pengelola restoran. Penyegelan dilakukan dengan melibatkan sekitar 20 personel Satpol PP dan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Nanti, setelah PBG keluar, mereka bisa mengajukan permohonan untuk membuka segel ke Satpol PP,” tambahnya.
Restoran Mie Gacoan yang disegel ini merupakan cabang baru dan belum pernah mengalami sanksi serupa sebelumnya. Dengan adanya penyegelan ini, pihak pengelola diharapkan segera menyelesaikan perizinan yang diperlukan agar restoran dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.***