"Informasi tersebut tidak benar, hoaks itu," ujar Brigjen Slamet dalam keterangannya pada Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini Korlantas Polri terus mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Selain itu, tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang mengarah pada penyitaan kendaraan bagi pelanggar.
"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada," tegasnya.
Brigjen Slamet menekankan bahwa STNK wajib disahkan setiap tahun sesuai regulasi yang berlaku. Jika seorang pengendara terjaring razia dan diketahui STNK kendaraannya belum disahkan, maka akan dikenakan tilang, tetapi kendaraannya tidak akan langsung disita.
"Pengendara akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat. Jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus secara otomatis, kecuali atas permintaan pemilik, seperti dalam kasus kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan lagi," jelasnya.
Sebagai informasi, aturan terkait STNK diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
TMT CPNS & PPPK 2024 Ditetapkan, Ini Jadwal Lengkap dan Batas Akhir Penetapan NIP
Terkait sanksi yang berlaku bagi kendaraan dengan STNK yang mati lebih dari dua tahun, ketentuannya tercantum dalam Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan bermotor hanya dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi apabila ada permintaan dari pemilik atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident ranmor.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihak kepolisian juga mengingatkan agar selalu memperbarui STNK kendaraan secara berkala untuk menghindari kendala dalam administrasi kendaraan bermotor.***