TMT: 1 Oktober 2025
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): 1 Oktober 2025
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan: Paling lambat 1 September 2025
Batas Akhir Pengusulan NIP: 30 Juni 2025
TMT: 1 Maret 2026
SK Pengangkatan: Paling lambat 1 Februari 2026
Batas Akhir Pengusulan NIP: 30 November 2025
Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi BUMD Jabar, Bagaimana Nasib Ridwan Kamil?
BKN menegaskan bahwa seluruh instansi wajib menyesuaikan jadwal ini. Jika terdapat instansi yang menetapkan TMT berbeda dari ketentuan BKN, maka harus segera melakukan penyesuaian. Selain itu, bagi peserta PPPK yang telah melewati batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026 namun masih dalam batas usia jabatan yang diduduki, tetap bisa diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, BKN berharap proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Calon Aparatur Sipil Negara diharapkan segera mempersiapkan diri menghadapi tahapan berikutnya dalam proses seleksi dan pengangkatan ini.****