Tepis Tuduhan Ijazah Palsu, MDIS Pastikan Keaslian Pendidikan Gibran Rakabuming
Pihak kepolisian mengungkap, WFT telah aktif dalam dunia peretasan sejak tahun 2020. Selama beroperasi, ia menjual data-data sensitif yang diklaim berasal dari sejumlah institusi penting. Untuk menghindari pelacakan, WFT kerap berganti-ganti identitas dengan berbagai nama samaran, mulai dari SkyWave, Shint Hunter, Oposite6890, hingga akhirnya populer dengan nama Bjorka.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa aktivitas WFT ditemukan di berbagai forum gelap, termasuk situs darkforum.st sejak Desember 2024. Ia juga menyamarkan identitas pribadi dengan mengganti alamat email, nomor telepon, hingga akun kripto untuk mempersempit kemungkinan aparat melacak keberadaannya.
“Strategi pelaku adalah terus berganti nama samaran agar jejaknya sulit ditelusuri aparat penegak hukum,” ungkap Fian.
Namun, kelicikan WFT akhirnya terbongkar pada Februari 2025. Saat itu, melalui akun @Bjorkanesiaa, ia mengunggah database berisi 4,9 juta akun nasabah sebuah bank swasta sekaligus mengirim pesan langsung ke pihak bank. Aksi ini disebut polisi sebagai upaya pemerasan.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapati bahwa WFT tidak hanya beraksi di platform X, tetapi juga aktif menyebarkan data curian melalui Telegram, Instagram, TikTok, hingga Facebook. Kehadirannya di berbagai media sosial dimanfaatkan untuk membangun citra sebagai sosok hacker legendaris Bjorka.
Dari penggeledahan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel, dan beragam data digital. Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya transaksi kripto, unggahan di forum gelap, hingga catatan aktivitas ilegal yang memperkuat dugaan keterlibatan WFT dalam serangkaian aksi peretasan.
Balik Nama Kendaraan: Cara Mudah Urus STNK dan BPKB Tanpa Repot
Atas tindakannya, WFT kini dijerat dengan Pasal 46 junto Pasal 30, Pasal 48 junto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 Undang-Undang ITE, ditambah dengan Pasal 65 ayat 1 junto Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri dari mana asal data yang diperoleh pelaku,” kata AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya.
Dengan tertangkapnya WFT, aparat berharap bisa mengakhiri sepak terjang peretas yang selama ini kerap menebar keresahan lewat aksi penyebaran data sensitif di dunia maya. Kini, pemuda asal Minahasa tersebut harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.***