Secara umum, terdapat dua kategori persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Syarat Balik Nama STNK:
STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
BPKB asli dan fotokopi
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
Kwitansi pembelian bermeterai Rp10.000
Syarat Balik Nama BPKB:
STNK baru yang sudah dibalik nama (asli dan fotokopi)
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
BPKB asli dan fotokopi
Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
Kwitansi pembelian asli dan fotokopi
Balik nama kendaraan memiliki sejumlah keuntungan penting. Selain mempermudah proses perpanjangan STNK tahunan maupun lima tahunan, pemilik baru juga memperoleh kepastian hukum. Identitas kendaraan yang resmi tercatat atas nama pemilik sah membuat transaksi jual beli lebih aman serta mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, balik nama juga memudahkan proses klaim asuransi apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau hilang. Banyak perusahaan asuransi mensyaratkan kepemilikan kendaraan atas nama pemilik sah agar klaim bisa diproses.
Agar pengurusan berjalan lancar, pemilik baru disarankan menyiapkan dokumen dalam bentuk rangkap serta memastikan kwitansi pembelian kendaraan menggunakan materai resmi. Pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat juga sebaiknya dilakukan terlebih dahulu sebelum memulai proses administrasi.
Bagi masyarakat yang memiliki kesibukan, kini tersedia jasa biro untuk membantu pengurusan balik nama maupun perpanjangan STNK. Meski memerlukan biaya tambahan, cara ini dianggap lebih praktis.
Salah satu kendala umum yang sering dihadapi pemilik kendaraan bekas adalah syarat penggunaan KTP pemilik lama untuk perpanjangan STNK. Jika pemilik sebelumnya sulit dihubungi, hal ini tentu merepotkan. Solusi terbaik adalah melakukan balik nama kendaraan. Dengan begitu, perpanjangan STNK bisa dilakukan atas nama pemilik baru tanpa perlu melibatkan KTP lama.
Selain mempermudah administrasi, balik nama juga melindungi pemilik dari potensi masalah hukum maupun pajak yang mungkin masih melekat pada pemilik lama.
Heboh Spanduk “Pijat Rp1.000 Per Menit” di SPBU Shell Bintaro, Sempat Sindir Kelangkaan BBM
Kabar baik datang sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Melalui aturan ini, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi digratiskan.
Artinya, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak lagi dibebani biaya balik nama. Bea hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat segera melakukan balik nama sehingga data kepemilikan kendaraan lebih akurat dan tertib administrasi.***