Geger di Platform X, Video Syur Diduga Lydia Onic Tersebar Luas
"Pada 17 November 2024, dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terduga menjadi tersangka, setelah adanya bukti yang cukup," ucap Arief dalam konferensi pers pada Kamis, 21 November 2024.
Para tersangka kini diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, dan/atau Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan terhadap orang lain. Sementara itu, polisi telah menahan tersangka C, J, dan S. Namun, tersangka T masih dalam pengejaran.
Selingkuh Saat Istri Umroh, Bimo Aryo Tejo Digugat Cerai Sang Istri dan Kini Tinggal di Kontrakan
"Pada 18 November 2024, kami telah menahan tersangka C, J, dan S. Pemeriksaan kesehatan terhadap mereka menunjukkan bahwa kondisi jasmani dan rohani mereka dalam keadaan sehat," tambah Arief.***