Website Thinkedu

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Polisi terus mendalami penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan terlapor Wanda Hara, atau Irwansyah. Kasus ini sedang menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan Wanda Hara untuk diperiksa pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Sabtu (24/8/2024), mengungkapkan bahwa beberapa peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga akan diperiksa.


Bocah 6 Tahun di Pontianak Ditemukan Tewas Terbungkus Karung, Diduga Dibunuh Ibu Tiri

"Beberapa peserta kegiatan akan dilakukan pemeriksaan, termasuk terlapor. Pemeriksaan terlapor dijadwalkan pada 29 Agustus 2024," jelas Ade Ary.

Ade Ary juga menambahkan bahwa tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui atau menyaksikan peristiwa dugaan penistaan agama tersebut. Selain itu, penyelidikan akan melibatkan pemeriksaan manajemen gedung tempat acara berlangsung.

Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk memeriksa lebih lanjut pihak-pihak lain yang terkait dengan acara tersebut. Ini termasuk manajemen gedung tempat acara berlangsung, pihak event organizer (EO) yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan, serta pengisi materi acara.

Wanda Hara Hadiri Kajian dengan Cadar, Netizen dan Selebritas Bereaksi Keras

"Kami akan memanggil dan memeriksa manajemen gedung, serta pihak EO yang mengorganisir acara tersebut. Pengisi materi dalam acara itu juga akan dimintai keterangan, bersama dengan beberapa peserta yang terlibat langsung," tambah Ade Ary.

Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat karena melibatkan tokoh publik dan menyentuh isu yang sensitif. Proses penyelidikan diharapkan bisa mengungkap fakta-fakta lebih jelas mengenai dugaan penistaan agama tersebut dan menentukan langkah hukum selanjutnya bagi para pihak yang terlibat.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual