ThinkEdu

Pemprov Kalteng Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Minta Keputusan Dikaji Ulang

Pemprov Kalteng Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Minta Keputusan Dikaji Ulang
Foto : studicpns.id
Lingkaran.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyatakan keberatan terhadap keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keberatan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak akan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan kelancaran pelayanan publik di berbagai sektor. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F Dirun, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di daerah.

Bu Guru Salsa Viral di TikTok, Klarifikasi, Pernikahan, dan Pelajaran Berharga

“Ketika surat edaran dari Menpan-RB turun, kami sebenarnya kurang sependapat dengan kebijakan pusat. Kami mengalami kekurangan tenaga pegawai yang cukup signifikan, sehingga kami berharap status CASN yang baru lulus dan PPPK segera diperjelas,” ujarnya dalam sesi wawancara di Kantor DPRD Kalteng, Kota Palangka Raya, pada Senin (10/3/2025).

Katma menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng saat ini membutuhkan tambahan sekitar 4.000 ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk mengisi kekosongan tenaga aparatur di berbagai instansi pemerintahan.

“Kami sangat membutuhkan tambahan ASN, baik PNS maupun PPPK, dengan jumlah sekitar 4.000 orang guna memenuhi kebutuhan pelayanan publik,” jelasnya.

Menurutnya, sektor yang paling terdampak akibat kekurangan ASN adalah tenaga teknis, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.

“Beberapa bidang memerlukan pelayanan yang bersifat tatap muka, seperti tenaga pengajar dan tenaga kesehatan. Ini adalah kebutuhan yang tidak bisa dihindari, dan sampai saat ini kami masih kekurangan tenaga di sektor-sektor tersebut,” kata Katma.

KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Pemprov Kalteng berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini dan segera melanjutkan proses pengangkatan ASN yang tertunda. Berdasarkan informasi dari Komisi II DPR RI, batas akhir pemrosesan pengangkatan ASN adalah Oktober 2025.

“Secara aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, tetapi karena tidak ada kendala dari sisi anggaran untuk gaji pegawai, kami berharap pengangkatan ASN bisa segera direalisasikan tanpa penundaan lebih lanjut,” pungkasnya.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik