Katma menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng saat ini membutuhkan tambahan sekitar 4.000 ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk mengisi kekosongan tenaga aparatur di berbagai instansi pemerintahan.
“Kami sangat membutuhkan tambahan ASN, baik PNS maupun PPPK, dengan jumlah sekitar 4.000 orang guna memenuhi kebutuhan pelayanan publik,” jelasnya.
Menurutnya, sektor yang paling terdampak akibat kekurangan ASN adalah tenaga teknis, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Beberapa bidang memerlukan pelayanan yang bersifat tatap muka, seperti tenaga pengajar dan tenaga kesehatan. Ini adalah kebutuhan yang tidak bisa dihindari, dan sampai saat ini kami masih kekurangan tenaga di sektor-sektor tersebut,” kata Katma.
KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Pemprov Kalteng berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini dan segera melanjutkan proses pengangkatan ASN yang tertunda. Berdasarkan informasi dari Komisi II DPR RI, batas akhir pemrosesan pengangkatan ASN adalah Oktober 2025.
“Secara aturan ini berlaku di seluruh Indonesia, tetapi karena tidak ada kendala dari sisi anggaran untuk gaji pegawai, kami berharap pengangkatan ASN bisa segera direalisasikan tanpa penundaan lebih lanjut,” pungkasnya.***