ThinkEdu

KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Foto : KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 11 unit mobil mewah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang disimpan di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa selain kendaraan bermotor roda empat, penyidik juga berhasil menemukan sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya selama penggeledahan tersebut.

Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat Jadi Letkol, Begini Penjelasan TNI AD

Berikut adalah daftar lengkap dari 11 mobil yang disita dari kediaman Japto Soerjosoemarno:

  1. Jeep Gladiator Rubicon
  2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT
  3. Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
  4. Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
  5. Mitsubishi Coldis
  6. Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
  7. Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
  8. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
  9. Toyota Hilux 4.0 Double Cab
  10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
  11. Toyota Hilux 4.0 Double Cab

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari. Sejauh ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai aset bernilai tinggi lainnya terkait dengan kasus ini.

Saat ini, sebagian besar barang sitaan telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK yang terletak di Cawang, Jakarta Timur, dan beberapa lokasi lainnya di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan. Penyidik KPK terus menyelidiki asal-usul barang-barang sitaan ini untuk memastikan keabsahannya.

Melalui proses hukum yang ada, aset-aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi akan dirampas oleh negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini guna mengembalikan hasil kejahatan korupsi ke kas negara.

Lowongan 2.000 Posisi di Rekrutmen BUMN 2025, Ini Link dan Jadwal Pendaftarannya

Sebelumnya, Rita Widyasari telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada tahun 2017 serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK berupaya keras untuk terus mengembangkan penyidikan ini, dengan fokus pada pengungkapan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi, termasuk yang terkait dengan Japto Soerjosoemarno.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik