Berikut adalah daftar lengkap dari 11 mobil yang disita dari kediaman Japto Soerjosoemarno:
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari. Sejauh ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai aset bernilai tinggi lainnya terkait dengan kasus ini.
Saat ini, sebagian besar barang sitaan telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK yang terletak di Cawang, Jakarta Timur, dan beberapa lokasi lainnya di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan. Penyidik KPK terus menyelidiki asal-usul barang-barang sitaan ini untuk memastikan keabsahannya.
Melalui proses hukum yang ada, aset-aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi akan dirampas oleh negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini guna mengembalikan hasil kejahatan korupsi ke kas negara.
Lowongan 2.000 Posisi di Rekrutmen BUMN 2025, Ini Link dan Jadwal Pendaftarannya
Sebelumnya, Rita Widyasari telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada tahun 2017 serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK berupaya keras untuk terus mengembangkan penyidikan ini, dengan fokus pada pengungkapan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi, termasuk yang terkait dengan Japto Soerjosoemarno.***