Balik Nama Kendaraan: Cara Mudah Urus STNK dan BPKB Tanpa Repot
Pada Rabu (1/10), sebanyak 1.152 tenaga honorer resmi dilantik sebagai PPPK formasi 2024 tahap pertama. Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan digelar di Ambon berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 3410-4483 Tahun 2025, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tokoh agama.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa setelah seluruh proses pelantikan rampung, Pemkot tidak lagi membuka ruang untuk pengangkatan tenaga honorer maupun pegawai kontrak baru. Ia juga mengingatkan pimpinan OPD agar tidak sembarangan merekrut tenaga honorer.
“Setelah pelantikan seluruh formasi PPPK, sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkup Pemkot Ambon. Saya larang pimpinan OPD melakukan perekrutan baru,” tegasnya.
Saat ini, sekitar 700 calon PPPK formasi tahap kedua dan 250 calon PPPK paruh waktu masih menunggu proses verifikasi administrasi oleh BKN. Keduanya dijadwalkan mengikuti pelantikan dalam dua pekan mendatang.
Dengan demikian, pelantikan PPPK paruh waktu diperkirakan berlangsung pertengahan Oktober 2025. Dari 250 calon tersebut, sebanyak 173 orang sebelumnya sudah terdaftar dalam basis data BKN namun gagal seleksi, sementara 77 lainnya tidak masuk dalam database, tetapi tetap diperjuangkan oleh Pemkot Ambon.
Bodewin menjelaskan, kontrak kerja bagi PPPK yang baru dilantik berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Kontrak ini dapat diperpanjang hingga mencapai usia pensiun, dengan syarat kinerja mereka dievaluasi secara berkala.
“Bekerjalah dengan sungguh-sungguh sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati. Jika dalam satu tahun pertama kinerja tidak memenuhi standar, kontrak bisa diputus,” tegas Wali Kota.
Wali Kota menambahkan, rampungnya pelantikan PPPK formasi 2024 tahap pertama, kedua, dan paruh waktu menandai berakhirnya masa ketidakpastian status ribuan tenaga honorer di Pemkot Ambon.
Ia mengingatkan, jika masih ada individu yang membuat perjanjian honorer setelah kebijakan ini, maka konsekuensinya menjadi tanggung jawab pribadi, bukan pemerintah.
“Kalau masih ada yang mengikat perjanjian honorer, itu di luar tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Perseteruan Yai Mim dan Nurul Sahara Jadi Sorotan Nasional, Simpati Netizen Berbalik Arah
Menurut Bodewin, momentum pelantikan ini bukan hanya menjadi jawaban atas penantian panjang tenaga honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, tetapi juga menjadi langkah penting dalam reformasi birokrasi Pemkot Ambon.
Dengan berakhirnya persoalan honorer, Pemkot berkomitmen untuk lebih fokus meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.***