Lingkaran – Pemerintah telah mengumumkan akan kembali menggulirkan dana bantuan sosial kepada masyarakat setelah diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Rakyat Akan Mati Jika PPKM Total!PPKM darurat berdampak pada terbatasnya kegiatan masyarakat terlebih lagi PPKM mewajibkan pusat perbelanjaan atau mall maupun sektor terkait untuk tutup sementara. Saat semuanya telah diberlakukan maka aktivitas ekonomi akan kembali tersendat dan bukan tidak mungkin akan terjadi penurunan daya beli secara signifikan terutama bagi pekerja informal yang terkena dampak pengurangan jam kerja.
Pemerintah lantas mengantisipasinya dengan kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) selama periode PPKM darurat. Menurut rencana penyaluran akan diberikan paling lambat minggu kedua bulan Juli.