Website Thinkedu

Oknum LSM Diduga Tipu Korban Hingga Ratusan Juta untuk Pembebasan Suami Tersangka Narkoba

Oknum LSM Diduga Tipu Korban Hingga Ratusan Juta untuk Pembebasan Suami Tersangka Narkoba
Foto : freepik
Lingkaran.id - Oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial YNN di PALI, Sumatera Selatan, diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan korban berinisial RA hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Modus operandi YNN adalah menawarkan bantuan untuk membebaskan suami korban yang ditangkap polisi akibat kasus narkoba. Berdasarkan informasi terkini, YNN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian di Polres PALI pada hari Senin, 28 Oktober 2024.

Viral Mahasiswi PNK Marahi Mahasiswa Baru, Cerita Minum Oli saat Mabim Jadi Sorotan

Novan Fadli, SH, yang merupakan kuasa hukum RA, mengunjungi Polres PALI pada Selasa, 29 Oktober 2024, setelah menerima kabar mengenai penahanan tersangka.

Tujuan kedatangannya adalah untuk mendapatkan update terbaru mengenai proses penyidikan kasus ini serta memberikan dukungan kepada pihak kepolisian dalam upaya mereka mengungkap dugaan penipuan tersebut.

Tiga Jurnalis Mengalami Intimidasi Saat Meliput di Polres: Dihalangi Hingga Lakukan Penghapusan Foto di Ponsel

“Saya mendatangi Polres PALI pada hari Selasa kemarin, untuk memberikan dukungan serta menanyakan perkembangan penyidikan kasus ini kepada Polres PALI,” ungkap Novan saat diwawancarai pada Rabu, 30 Oktober 2024.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada