ThinkEdu

Nadiem Makarim Resmi Hapuskan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Mahasisawa S1

Nadiem Makarim Resmi Hapuskan Skripsi Sebagai Syarat Kelulusan Mahasisawa S1
Foto: Instagram @nadiemmakarim
Lingkaran.id-Nadiem Makarim yang merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengeluarkan aturan baru terikait syarat kelulusan bagi mahasiswa. Mahasiswa D4 atau S1 tak lagi diwajibkan menulis skripsi sebagai syarat kelulusan.

Hal tersebut dapat diterapkan karena pihak prodi kini bisa menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.

Universitas Bina Darma Bersinergi Bersama Polda Sumsel Sukses Gelar Seminar Kekerasan Perempuan dan Anak

Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Peraturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa (29/8/2023).

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,"Jelas Nadiem.

Ia menjelaskan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.

Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ucapnya.
Pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci. Untuk itu, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib membuat skripsi.

Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

"Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita. Karena ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," imbuhnya.

Viral Di media Sosial Seorang Wanita Rekam Diam-Diam Saat Dianiaya Pasangan

Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah. Maka Kemendikbudristek pun meresponsnya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan.

“Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan? Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," katanya.

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru