Lingkaran.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto, memberikan peringatan kepada umat Islam agar tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk produk kurma, selama bulan Ramadan 1445 H.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina dan sebagai respons atas tindakan genosida Israel terhadap bangsa Palestina. Sudarnoto menjelaskan bahwa larangan penggunaan produk-produk terafiliasi dengan Israel, seperti kurma produksi Israel, telah diatur dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh MUI.
Calon Anggota DPR RI Ditetapkan Tersangka Politik UangDalam pernyataannya, Sudarnoto menekankan bahwa meskipun kurma sejatinya halal dan lezat, namun menjadi haram jika uang hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina.
"Jangan di bulan Ramadan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina," ujar Sudarnoto.
Menurut Sudarnoto, boikot terhadap produk-produk Israel merupakan langkah untuk memperlemah ekonomi Israel dan memberikan tekanan agar tidak melakukan serangan terhadap Palestina. Ia juga menyebut bahwa aksi boikot di Indonesia mendapatkan dukungan tinggi dari masyarakat, bahkan telah diikuti oleh beberapa negara di Eropa.
Namun, Sudarnoto membantah informasi yang beredar bahwa MUI telah mengeluarkan daftar list produk-produk yang mendukung atau berafiliasi oleh Israel yang harus diboikot. MUI mengeluarkan seruan kepada umat Islam untuk bersatu dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menghentikan aksi genosida Israel terhadap Palestina.
Sejumlah langkah juga diseukan oleh MUI mulai dari masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, termasuk dalam persiapan sahur, berbuka puasa, dan kebutuhan Lebaran.
Ayah Atta Halilintar Gugat Ponpes di Pekanbaru, Tidak Hadir dalam PersidanganMasyarakat juga diminta beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan mendukung produk Palestina yang beredar di pasar Indonesia. MUI mendorong umat Islam dan masyarakat untuk berdoa bagi keselamatan bangsa Palestina dan berdonasi melalui Baznas RI, Rekening BSI No. 100.426.6893 a.n. Badan Amil Zakat Nasional.
Dengan serangkaian langkah ini, MUI berharap dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi perjuangan kemerdekaan Palestina dan menghentikan kekejaman yang dilakukan oleh Israel terhadap bangsa Palestina.***