Penetapan status tersangka tersebut diatur dalam surat perintah penyidikan dengan nomor SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim, tertanggal 8 Maret 2024, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran politik uang di Jalan Penghibur, Anjungan Pantai Losari, pada 3 Februari 2024.
Dalam pernyataannya, Komisaris Polisi Devi Sujana menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran politik uang ini didasarkan pada laporan masyarakat, temuan Bawaslu, dan limpahan dari Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Pusat.
"Ada empat pelapor untuk perkara ini. TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang, dan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya.
Penyidik telah memeriksa beberapa saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) serta melibatkan ahli pidana dalam melakukan penyidikan terhadap sejumlah keterangan saksi dan bukti yang telah didapatkan.
"Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana. Kalau di Gakkum di Kota Makassar itu hanya satu," tambah Kepala Satuan Reskrim Polrestabes.
Emas Murni 2,6 Kilogram di Kubah Masjid Raib, Diduga Dicuri
Koordinator Sentra Gakkumdu Makassar, Rahmat Sukarno, telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar guna proses lebih lanjut.
"Kita lihat dulu hasilnya bagaimana, dan kita belum bisa pastikan. Untuk kepolisian masih melakukan proses penyelidikan, tinggal ditunggu pelimpahan berkasnya di kejaksaan," kata Anggota Bawaslu Makassar.
Dugaan politik uang yang melibatkan SDP terjadi pada Sabtu malam, 3 Februari 2024, di Pantai Losari Makassar, saat sedang berlangsung tahapan kampanye Pemilu 2024. Video aksi pembagian uang tersebut menjadi viral di media sosial, memicu respons dan perhatian luas dari masyarakat.***