Website Thinkedu

Calon Anggota DPR RI Ditetapkan Tersangka Politik Uang

Calon Anggota DPR RI Ditetapkan Tersangka Politik Uang
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Penetapan tersangka seorang calon anggota Badan Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) usai dilakukannya penyidikan oleh Tim penyidik Polrestabes Makassar dalam kasus dugaan politik uang pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui saat ini SDP telah resmi berstatus tersangka, hal ini disapaikan langsung oleh Komisaris Polisi Devi Sujana, anggota tim penyidik Sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar berdasarkan hasil pemeriksaan dan berkas yang telah dilakukan penyidikan mendalam.

Ayah Atta Halilintar Gugat Ponpes di Pekanbaru, Tidak Hadir dalam Persidangan

"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13 Maret) mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke Kejaksaan," ujar Devi Sujana kepada wartawan pada Minggu, 11 Maret 2024.

Penetapan status tersangka tersebut diatur dalam surat perintah penyidikan dengan nomor SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim, tertanggal 8 Maret 2024, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran politik uang di Jalan Penghibur, Anjungan Pantai Losari, pada 3 Februari 2024.

Dalam pernyataannya, Komisaris Polisi Devi Sujana menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran politik uang ini didasarkan pada laporan masyarakat, temuan Bawaslu, dan limpahan dari Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Pusat.

"Ada empat pelapor untuk perkara ini. TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang, dan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya.

Penyidik telah memeriksa beberapa saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) serta melibatkan ahli pidana dalam melakukan penyidikan terhadap sejumlah keterangan saksi dan bukti yang telah didapatkan.

"Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana. Kalau di Gakkum di Kota Makassar itu hanya satu," tambah Kepala Satuan Reskrim Polrestabes.

Emas Murni 2,6 Kilogram di Kubah Masjid Raib, Diduga Dicuri

Koordinator Sentra Gakkumdu Makassar, Rahmat Sukarno, telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar guna proses lebih lanjut.

"Kita lihat dulu hasilnya bagaimana, dan kita belum bisa pastikan. Untuk kepolisian masih melakukan proses penyelidikan, tinggal ditunggu pelimpahan berkasnya di kejaksaan," kata Anggota Bawaslu Makassar.

Dugaan politik uang yang melibatkan SDP terjadi pada Sabtu malam, 3 Februari 2024, di Pantai Losari Makassar, saat sedang berlangsung tahapan kampanye Pemilu 2024. Video aksi pembagian uang tersebut menjadi viral di media sosial, memicu respons dan perhatian luas dari masyarakat.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual