Website Thinkedu

Miris! Korban Bullying Siswi SMP Putus Sekolah

Miris! Korban Bullying Siswi SMP Putus Sekolah
Foto : Freepik
Lingkaran.id -  Pengacara kasus Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, menyoroti lemahnya respons pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung terkait kasus perundungan (bullying) yang dialami oleh seorang siswi asal Gedong Tataan, Pesawaran.

Korban yang sebelumnya bersekolah di salah satu SMP Negeri di Bandar Lampung kini terpaksa berhenti dari pendidikan formal dan melanjutkan melalui program kejar paket akibat tidak tahan menghadapi tekanan dan perlakuan tidak menyenangkan dari teman-temannya.

Kasus Perundungan Mahasiswa Universitas Udayana Berujung Sanksi Berat, Enam Orang Diberhentikan dan Tiga Dokter Koas Dikeluarkan dari RS

“Kasus ini tidak seharusnya terjadi. Saya sangat menyesalkan lemahnya pengawasan dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan hingga perundungan seperti ini bisa luput dari perhatian mereka,” ujar Putri Maya Rumanti pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Kisah menyedihkan ini juga menyentuh hati publik setelah orang tua korban menceritakan kondisi anaknya dengan tangis. Mereka khawatir masa depan sang anak akan suram karena kehilangan kesempatan belajar di sekolah reguler.

“Tolong bantu anak saya supaya bisa sekolah lagi. Kami orang tuanya tidak bisa baca tulis, jangan sampai anak kami bernasib sama. Sekarang kami cuma tukang rongsok,” ungkap ibu korban dengan nada haru, Rabu, 21 Oktober 2025.

Putri Maya Rumanti yang juga merupakan anggota tim hukum Hotman Paris menyatakan pihaknya akan menangani langsung kasus ini mengingat dampaknya sangat serius terhadap kondisi psikologis korban maupun keluarganya.

“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke sekolah lama korban. Saat ini kami juga tengah menyiapkan langkah agar anak tersebut dapat kembali bersekolah di tempat baru, karena lingkungan sosial sangat penting bagi tumbuh kembang anak,” jelasnya.

Kasus ini menjadi cermin bahwa bullying di sekolah masih sulit diberantas. Padahal, pihak sekolah memiliki peran besar dalam mencegah dan menindak perilaku tercela tersebut. Namun sayangnya, banyak sekolah yang masih tertutup dan enggan mengambil langkah hukum atau melibatkan pihak berwenang ketika terjadi perundungan.

Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin menilai kasus ini sudah dalam tahap serius dan harus menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ratusan Siswa SMA Gelar Aksi, Tuntut Keadilan dalam Kasus Deepfake ‘Skandal Smanse’

“Kasus ini sudah sangat mengkhawatirkan karena membuat korban sampai putus sekolah. Unit PPA seharusnya bergerak cepat dengan membuka posko dan menempelkan pengumuman nomor pengaduan di sekolah-sekolah,” ujarnya.

Arief menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani melapor atau tidak tahu cara mencari pertolongan. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya membangun sistem pelaporan yang mudah dijangkau oleh pelajar agar kasus serupa tidak kembali terulang.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual