ThinkEdu

Menguak Fakta Baru di Balik Penembakan Tragis AKP Dadang Tewaskan AKP Ulil

Menguak Fakta Baru di Balik Penembakan Tragis AKP Dadang Tewaskan AKP Ulil
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, mengakui kepada penyidik Polda Sumatra Barat (Sumbar) bahwa ia tidak menyukai langkah hukum yang diambil oleh rekannya, Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar. Ketidaksenangan tersebut diduga menjadi alasan di balik tindakan fatal Dadang, yang menembak mati Ulil.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, insiden ini bermula ketika AKP Ulil bersama timnya menangkap seorang pelaku penambangan pasir-batu ilegal pada Kamis (21/11/2024). Penambangan tersebut diketahui dilindungi oleh AKP Dadang.


Kisruh Dana Donasi Agus Salim: Mediasi Kembali Buntu, Pratiwi Noviyanthi Walk Out

Setelah penangkapan itu, Dadang meminta Ulil untuk membebaskan pelaku yang ditahan, tetapi permintaan tersebut tidak diindahkan oleh Ulil. Hal ini memicu kemarahan Dadang hingga akhirnya ia melakukan penembakan pada Jumat dini hari (22/11/2024).

"Dari pengakuan tersangka, ketidakresponsan korban terhadap permintaannya menjadi pemicu tindakan tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan keterlibatan lebih lanjut," ujar Kombes Andry, sebagaimana dilaporkan dalam laman resmi Humas Polda Sumbar, Minggu (24/11/2024).

Penyidikan lanjutan mengungkap bahwa aksi penembakan tersebut tidak hanya menyasar Ulil. Kombes Andry mengungkapkan, Dadang diduga juga berencana menyerang Kapolres Solok Selatan. Hal ini diperkuat dengan temuan enam selongsong peluru di sekitar rumah dinas Kapolres, selain dua selongsong di lokasi penembakan Ulil. Penyidik memastikan tidak ada baku tembak dalam insiden ini.

"Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sembilan peluru yang ditembakkan Dadang. Dua di antaranya mengenai korban di area parkir Mapolres, sementara enam lainnya ditemukan di sekitar rumah dinas Kapolres," jelas Kombes Andry.

"Dari hasil olah TKP, semua tembakan berasal dari satu arah," tegas Kombes Andry.

Admin Gerindra Bikin Ketar-Ketir Kepala Desa: Jalan Desa Mendadak Diperbaiki

AKP Dadang kini menghadapi jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat yang berakibat hilangnya nyawa. Sejak Jumat (22/11/2024), Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar. Selain itu, dugaan keterlibatan Dadang dalam aktivitas tambang ilegal juga sedang didalami.

"Kami akan menggali lebih dalam peran tersangka dalam mendukung operasi tambang ilegal ini," ujar Kombes Andry.

Insiden tragis ini mencoreng institusi kepolisian dan menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan internal yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Penyidik Polda Sumbar berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik