ThinkEdu

KPK Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR

KPK Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR
Foto : KPK Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
Lingkaran.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa tujuh orang yang terlibat dalam kasus ini termasuk Indra Iskandar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PA).

Persiapkan Dokumen Ini Sebelum Mendaftar Pembuatan Akun Rekrutmen Bersama BUMN 2025

"Tujuh orang tersangka, termasuk Indra Iskandar sebagai PA dan kawan-kawan," kata Setyo dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 7 Maret 2025.

Setyo juga menambahkan bahwa hingga saat ini, ketujuh tersangka tersebut belum ditahan. Proses penahanan akan dilakukan setelah KPK menerima hasil perhitungan mengenai kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP," ujarnya.

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025: Empat Jalur Pendaftaran untuk Semua Jenjang Pendidikan

Sebelumnya, KPK telah memanggil Indra Iskandar sebagai saksi pada 14 Maret 2024, dan kemudian memanggil kembali pada Mei 2024 untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.

Selain itu, dalam rangka penyelidikan kasus tersebut, KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruang Sekretariat Jenderal DPR RI untuk mencari bukti-bukti yang dapat mendukung proses hukum lebih lanjut.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik