Website Thinkedu

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025: Empat Jalur Pendaftaran untuk Semua Jenjang Pendidikan

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025: Empat Jalur Pendaftaran untuk Semua Jenjang Pendidikan
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD hingga SMA/SMK akan segera dibuka pada minggu pertama Mei 2025. Dalam proses pendaftaran kali ini, terdapat empat jalur yang dapat dipilih oleh calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Salah satu jalur yang disediakan adalah jalur domisili.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, jalur domisili ditujukan untuk siswa yang tinggal di dalam wilayah penerimaan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.


Lowongan 2.000 Posisi di Rekrutmen BUMN 2025, Ini Link dan Jadwal Pendaftarannya

“Wilayah penerimaan murid baru ini akan diumumkan oleh dinas pendidikan atau kementerian terkait kepada masyarakat,” ujarnya di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada 3 Maret 2025.

Syarat Pendaftaran Jalur Domisili SPMB 2025

Bagi siswa yang berencana memilih jalur domisili dalam SPMB 2025, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan:

Syarat Umum:

  • Siswa harus telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.

Syarat Khusus:

  1. Calon murid yang mendaftar pada jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  2. Nama orangtua/wali yang tercantum di KK harus sesuai dengan yang tertera pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau kartu keluarga sebelumnya.
  3. Jika ada perbedaan nama orangtua/wali, kartu keluarga terbaru bisa digunakan jika orangtua/wali calon murid meninggal dunia, bercerai, atau berdasarkan kondisi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  4. Untuk orangtua/wali yang meninggal atau bercerai, harus melampirkan akta kematian atau akta cerai yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  5. Jika calon murid tidak memiliki kartu keluarga karena alasan tertentu, maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili.
  6. Surat keterangan domisili dapat diterbitkan untuk keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial, dan harus dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang.
  7. Surat keterangan domisili harus mencantumkan keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling sedikit satu tahun dan jenis bencana yang dialami.
Jalur Penerimaan Murid Baru

Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih siswa, sebagai berikut:

  1. Domisili: Untuk siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
  2. Afirmasi: Untuk siswa dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.
  3. Prestasi: Untuk siswa yang berprestasi baik di bidang akademik maupun nonakademik.
  4. Mutasi: Untuk siswa yang pindah domisili karena pekerjaan orangtua atau anak guru.

Pilih dengan Cermat! Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Hanya Izinkan Lamaran untuk Satu Posisi

Kuota Penerimaan Murid Baru 2025

Berikut ini adalah rincian kuota penerimaan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA berdasarkan jalur masing-masing:

1. SD

  • Domisili: minimal 70%
  • Afirmasi: minimal 15%
  • Prestasi: tidak ada
  • Mutasi: minimal 5%

2. SMP

  • Domisili: minimal 40%
  • Afirmasi: minimal 20%
  • Prestasi: minimal 25%
  • Mutasi: minimal 5%

3. SMA

  • Domisili: minimal 30%
  • Afirmasi: minimal 30%
  • Prestasi: minimal 30%
  • Mutasi: minimal 5%

 

Syarat Umum Penerimaan Murid Baru 2025

Syarat penerimaan untuk masing-masing jenjang adalah sebagai berikut:

  1. TK

    • Kelompok A: Usia minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
    • Kelompok B: Usia minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun
  2. SD

    • Usia prioritas: 7 tahun
    • Usia minimal: 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, atau 5,5 tahun dengan syarat kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis
  3. SMP

    • Usia maksimal: 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
    • Telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat
  4. SMA/SMK

    • Usia maksimal: 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
    • Telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
    • Khusus SMK: dapat menambahkan syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai SPMB 2025, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kemendikdasmen atau mengikuti pengumuman lebih lanjut yang akan dilakukan pada minggu pertama Mei 2025.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada