ThinkEdu

KPK Kantongi Identitas Kaki Tangan Lukas Enembe Dengan Kasino di Singapura

KPK Kantongi Identitas Kaki Tangan Lukas Enembe Dengan Kasino di Singapura
Foto : Instagram/@lukas_enambe
Lingkaran.id- Tersangka kasus gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, tidak hanya kasus gratifikasi tersebut kini KPK menemukan adanya setoran tunai Lukas Enembe ke kasino judi senilai US$ 55 juta (Rp 560 miliar).

Transaksi tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana yang mengungkapkan terkait transaksi yang dilakukan merupakan satu dari 12 hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan dari Lukas Enembe.

Komisi Kode Etik Polri Tegas Tolak Banding Ferdy Sambo, 'Resmi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat'

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto juga mengungkapkan bahwa Lukas Enembe yang diduga mempunya kaki tangan untuk menghubungkannya dengan rumah judi atau kasino di luar negeri.

Kaki tangan atau orang kepercayaan Lukas dengan kasino telah terdeteksi yang kini berada di Singapura, hal ini diperkuat oleh Karyoto yang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas orang tersebut.

"Karena selama ini mungkin nyata-nyata terdetect ini yang disampaikan oleh PPATK yang di kasino ini yang salah satu cara yang cukup unik, tidak biasa," ujar Karyoto pada Selasa (20/9/2022).

GNPR Kembali Gelar Aksi Demo Pada Jum'at, Suarakan Tiga Tuntutan Rakyat!

Nama dan keberadaan orang kepercayaan Lukas sebagai penghubungnya ke Kasino akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara intensif oleh KPK untuk mengusut tuntas penyelidikan terkait transaksi dana yang sangat fantastis tersebut.

"Dan kemarin juga salah satu terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura itu sudah ada nama, ya nanti upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan," jelasnya.

Pemanggilan orang tersebut akan membutuhkan waktu, lantaran berada di luar negeri sehingga harus menjalin kerja sama antar negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang diduga telah membantu Gubernur Papu dalam melakukan tindakan kejahatan.

"Kalau dia warga negara Singapura ya mesti akan ada proses-proses kerja sama antar negara untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang ini terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan," jelas Karyoto.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru