ThinkEdu

Komisi Kode Etik Polri Tegas Tolak Banding Ferdy Sambo, 'Resmi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat'

Komisi Kode Etik Polri Tegas Tolak Banding Ferdy Sambo, 'Resmi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat'
Foto : TikTok/@matabangje
Lingkaran.id- Pengajuan banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap sanksi yang dijatuhi kepadanya melalui sang kuasa hukumnya, Arman Hanis diajukan kepada Divisi Hukum (Divkum) Polri sebagai pendamping sidang telah dinyatakan ditolak.

Keputusan penolakan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya usai pembacaan putusan sidang komisi banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

Jaksa Peneliti dan Penyidik Akan Periksa Kelengkapan Berkas Ferdy Sambo dan 6 Tersangka Obstruction of Justice

Sidang putusan yang digelar oleh  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Senin (19/9/2022).

Sidang komisi banding yang dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu  dengan tegas menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas pelanggaran kode etik dalam kasusu pembunuhan berencana Brigadir J.

Viral Penjual Durian Mirip Ferdy Sambo, Dagangan Laris Manis Hingga Diajak Foto

Dengan hasil putusan tersebut  Komjen Pol Agung  juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat serta menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggar melakukan perbuatan tercela atas perbuatannya yang telah melanggar kode etik kepolisian.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Berita Terbaru