Lingkaran.id- Pengarsipan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengarsipan atas lapoan dugaan suap itu diambil oleh KPK lantaran belum adanya perbuatan atau bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang ditemukan oleh penyidik, hal ini diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (21/9/2022).
Relawan Ganjar Pranowo (GP) Mania Siap Bentuk Dewan Kopral Menangkan Pilpres 2024"Kami hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana, belum ditemukan perbuatan-perbuatan yang ngarah ke pidana," ungkap Ali Fikri.
Tindakan pengarsiapan ini bukan berarti menutup kasus tersebut hanya saja perlu adanya pengusutan lebih dalam dan nanti apabila ada perbuatan yang mengarah tindak pidana akan bisa dilakukan verifikasi ulang pada kasus ini.
KPK Kantongi Identitas Kaki Tangan Lukas Enembe Dengan Kasino di Singapura"Misalnya diarsipkan itu artinya tidak ditutup, tidak selesai. Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang," jelasnya.***