Website Thinkedu

Korban Kekerasan Oriental Circus Indonesia Tempuh Jalur Hukum, Minta SP3 Dicabut

Korban Kekerasan Oriental Circus Indonesia Tempuh Jalur Hukum, Minta SP3 Dicabut
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Para mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) yang mengaku menjadi korban kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kini tengah memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Didampingi oleh kuasa hukumnya, mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membuka kembali kasus yang sempat dihentikan penyidikannya.

Langkah hukum tersebut menghadapi kendala serius, yakni keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kepolisian pada tahun 1999, namun hingga kini belum pernah diberikan kepada pihak pelapor.

Wamenaker Dicueki Saat Sidak Perusahaan Biro Perjalanan Dugaan Penahanan Belasan Ijazah Karyawan

“Pencabutan SP3 hanya bisa dilakukan melalui praperadilan, tapi masalahnya, sampai sekarang surat SP3 itu belum kami terima,” ujar kuasa hukum para korban, Muhammad Soleh.

Pria yang akrab disapa Cak Soleh ini menilai proses hukum menjadi tidak transparan karena pihak pelapor tidak diberikan dokumen SP3 tersebut.

“Seharusnya pelapor tahu faktanya, tapi ini tidak dikasih. Ini yang membuat aneh,” tambahnya.

Menurutnya, satu-satunya jalan agar SP3 tersebut bisa dicabut adalah melalui tekanan dari parlemen. “Perlu ada dorongan dari DPR agar SP3 ini dicabut. Kalau lapor ulang ke polisi, sudah pasti akan dianggap kedaluwarsa,” tegas Cak Soleh.

Karena itu, ia dan tim hukum akan mengupayakan pengambilan salinan SP3 ke Mabes Polri. Upaya ini akan dilakukan dalam waktu dekat, baik dengan mengirimkan surat permohonan resmi atau langsung mendatangi Mabes Polri.

“Kami sedang pertimbangkan, minggu depan akan bersurat atau datang langsung. Akan dibicarakan dulu dengan para korban,” jelasnya.

Cak Soleh juga mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Mabes Polri yang sampai sekarang belum merespons atau memberikan pernyataan terkait permintaan informasi ini, meski berbagai instansi telah dilibatkan.

“Sudah kami adukan ke Kementerian HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bahkan ke DPR. Tapi Mabes Polri tetap diam, tidak ada komentar,” ujarnya dengan nada kecewa.

Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok yang Sebarkan Video Dugaan Cekcok dengan Pramugari

Sebagai latar belakang, salah satu korban bernama Vivi pernah mengajukan laporan ke Mabes Polri pada tahun 1997 atas dugaan kekerasan dan penghilangan identitas diri. Namun, pada tahun 1999, kasus tersebut dihentikan dengan alasan minimnya bukti. Meski demikian, hingga kini surat resmi penghentian penyidikan belum pernah diberikan kepada pihak pelapor.

Kasus ini kembali mencuat setelah sejumlah mantan pemain OCI secara terbuka menceritakan pengalaman pahit yang mereka alami selama bekerja di lingkungan sirkus tersebut. Pengakuan tersebut membuka kembali luka lama dan mendorong upaya hukum demi keadilan yang tertunda.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada