“Mas, saya wakil menteri,” ujar Noel dengan nada tegas kepada salah satu karyawan yang tetap sibuk di depan komputer, seolah tak mendengar atau menanggapi pernyataannya.
Waspada! Berikut Sembilan Produk Marshmallow Mengandung Unsur Babi, Termasuk yang Bersertifikat Halal
Seorang pria yang berada di samping Noel mencoba menegur karyawan tersebut, menyuruhnya menghargai orang yang sedang berbicara. Namun, si karyawan malah menjawab santai.
“Iya, sabar, makanya ditanya dulu,” jawabnya sambil tetap menatap layar monitor.
Noel pun menyampaikan bahwa dirinya tidak datang sendirian. Ia didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk anggota DPRD dan wakil bupati. Namun sayangnya, hingga sidak berlangsung, tidak satu pun pihak manajemen perusahaan hadir untuk memberikan klarifikasi.
“Jangan sampai kejadian seperti di Surabaya terulang lagi,” ujar Noel dengan nada kecewa, mengingatkan akan insiden serupa yang terjadi sebelumnya.
Kepada awak media usai sidak, Noel mengaku telah berulang kali meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan perusahaan, namun permintaan itu tidak ditanggapi.
“Saya sudah berkali-kali meminta kepada karyawan untuk bertemu dengan pihak manajemen, tapi tak ada yang mau mengarahkan atau memfasilitasi pertemuan itu,” ucapnya sembari menunjuk salah satu operator di lokasi sebagai bukti lemahnya respons perusahaan.
Noel juga menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Ia mendesak agar ijazah milik para mantan karyawan segera dikembalikan.
“Jika perusahaan tetap menolak menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan mempertimbangkan sanksi administratif hingga penutupan sementara operasionalnya,” tegasnya.
Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok yang Sebarkan Video Dugaan Cekcok dengan Pramugari
Salah satu mantan karyawan yang terdampak, Danu, mengungkapkan bahwa ijazahnya telah ditahan selama enam tahun sejak ia berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.
“Sudah enam tahun ijazah saya ditahan, alasannya sebagai jaminan. Tapi setelah keluar dari perusahaan, seharusnya ijazah itu dikembalikan. Sampai sekarang belum juga saya terima,” ungkapnya kepada wartawan.
Kasus ini memunculkan sorotan publik terhadap praktik perusahaan yang dinilai melanggar hak pekerja, dan diharapkan segera ada tindakan tegas dari pemerintah guna melindungi para tenaga kerja dari praktik serupa di masa depan.***