ThinkEdu

Deolipa Yumara Minta Dirtipidum Polri Tahan PC 'Sejarah Baru Tersangka Pembunuhan Berencana Bebas Kelayapan'

Deolipa Yumara Minta Dirtipidum Polri Tahan PC 'Sejarah Baru Tersangka Pembunuhan Berencana Bebas Kelayapan'
Foto : TikTok/@vibe
Lingkaran- Mantan pengacara Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara meluapkan emosinya terhadap gelar rekonstruksi pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Tim Khusus Polri.

Diketahui pada saaat gelar rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, yang tidak memperbolehkan pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan terlibat dalam gelar rekonstruksi hingga mengalami pengusiran oleh Dirtipidum.

“kita bicara tentang rekonstruksi, setiap ada rekonstruksi semua orang boleh hadir jangankan rakyat jelatah, setanpun boleh hadir,” ungkap Deolipa Yumara.

Kuasa Hukum Brigadir J Kecewa Dengan Gelar Rekronstruksi, Tak Ada Transparansi Hingga Alami Pengusiran

 Deolipa juga menyebutkan bahwa tidak ada yang dapat melarang pengacara korban untuk dapat hadir dan terlibat dalam prosesi gelar perkara yang diusut saat ini guna menegakkan keadilan yang transparansi.

“Pengacara boleh hadir jadi bebas, jadi adalah satuhal untuk memenuhi rasa keadilan seorang orang bole dilibatkan nggak boleh ada yang melarang,” ujarnya.

Kekesalan yang terlihat jelas diungkapkan oleh mantan pengacara Bharada E kepada Dirtipidum Polri yang melaran pengacara korban untuk tidak boleh ada di lokasi gelar rekonstruksi tersebut.

“Salah itu Dirtipidum termasuk yang bodoh juga, kalo nggak ada ketentuannya ya pakek rasa keadialian yang di pakek, bodoh itu kalo menurut saya,” jelasnya.

Timsus Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Seharusnya Dirtipidum tidak harus sampai melarang dan mengusir pengacara korban namun dapat membatasi kehadirannya saja seperti perwakilan dari pengacara korban, malahan Kompolnas yang tidak harusnya hadir tapi dibiarkan terlibat.

“Seharusnya nonton aja tapi mungkin di batasi, pengacara koraban satu aja kan perwakilan, terus apa gunanya Kompolnas datang kesana, emang kompolnas projustitia? Kan tidak yang projustitia pengacara korban, pengacara tersangka, jaksa dan hakim,” tegasnya.

Dalam gelar perkara yang harusnya diperbolehkan untuk hadir dan terlibat adalah yang punya hubungan hukum, malah yang ada hubungan hukum dilarang untuk ikut.

“Kan ini pengacara ini dilarang, ngapain orang-orang umum yg disuruh nonton kalau perlu gak ada wartawan ngak apa-apa yang penting ada pengacara korban karena punya hubungan hukum begitu kan, nah ini bodohnya disitu” ujarnya.

Deolipa juga mengungkapkan bahwa adanya sejarah baru di Indonesia terhadap seorang tersangka pembunuhan berencana masih bisa keluar dengan bebas.

Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Oleh Bareskrim 'Tetap Mengaku Sebagai Korban Pelecehan'

“Tidak pernah ada dalam sejarah seseorang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana apalagi dan dia terlibat itu masih bebas kelayapan, kata aku sih dasar orang gila yang gila siapa ya penyidik orang udah tersangka masih aja keliaran,” ungkapnya.

Deolipa dengan tegas menyatakan kepada Dirtipidum untuk mengambil Langkah tegas dalam memperbaiki nama institusi Polri dan meminta penahanan untuk Putri Candrawatih

“Besok Pak Dirtipidum saya minta Putri ditahan, kalua nggak saya ngoceh-ngoceh ni besok di wartwan ni gak di tahan ni Putri malu,” ujarnya.***
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru