Website Thinkedu

Kemendag Bongkar Perakitan Smartphone Ilegal Bernilai Rp17,6 Miliar

Kemendag Bongkar Perakitan Smartphone Ilegal Bernilai Rp17,6 Miliar
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membongkar praktik perakitan smartphone ilegal dan penjualan aksesoris palsu di sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Nilai barang bukti yang disita dalam operasi ini mencapai Rp17,6 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari hasil penelusuran tim Kemendag terhadap aktivitas penjualan telepon seluler di sejumlah platform e-commerce. Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perakitan dan distribusi smartphone ilegal di lokasi tersebut.

Viral Malu Punya Suami Kuli, Istri yang Jadi PNS Usai Dibiayai Kuliah Pilih Bercerai

"Pagi ini kami menggelar ekspos terkait produk smartphone ilegal yang diproduksi di Ruko Green Court, Cengkareng. Informasi awal kami peroleh dari transaksi perdagangan di e-commerce dan laporan masyarakat bahwa tempat ini digunakan untuk merakit, memproduksi, dan memasarkan smartphone ilegal melalui marketplace," jelas Budi dalam konferensi pers di Cengkareng, Rabu (23/7/2025).

Menurut Budi, aktivitas perakitan ilegal ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2023, atau hampir dua tahun. Dalam sepekan, pelaku dapat memproduksi hingga 5.100 unit smartphone. Praktik yang dilakukan mencakup penggunaan komponen impor ilegal, pemakaian barang bekas untuk perakitan, hingga pemalsuan merek-merek ternama seperti Redmi, Oppo, Vivo, dan bahkan iPhone.

"Seluruh produk dirakit ulang dari barang-barang bekas, tetapi dikemas sedemikian rupa sehingga terlihat baru dan sulit dibedakan dari yang asli," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemendag telah menutup operasional usaha ilegal tersebut serta menyita seluruh barang bukti yang ditemukan. Budi menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran semacam ini. Marketplace juga harus lebih selektif dalam menyaring produk yang dijual, karena praktik ini sangat merugikan konsumen," tegasnya.

Isi Tas Diplomat Kemlu yang Tewas di Kos Terungkap, Polisi Temukan Laptop hingga Obat

Ia juga mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat dan pelaku marketplace, untuk berperan aktif dalam mencegah kasus serupa terulang kembali.

"Jika tidak ada yang membeli, tentu tidak akan ada yang memproduksi. Jadi kami minta kerja sama semua pihak agar kejadian seperti ini bisa dihentikan," pungkasnya.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada