"Kami berhasil menangkap pelaku di Sleman tanpa perlawanan. Mereka adalah pasangan suami istri yang telah menjadi buronan kami," ujar Iptu Devrat Aolia Arfan saat diwawancarai Lampung Geh pada Jumat (13/9).
Menurut Devrat, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil autopsi yang menunjukkan bahwa korban tewas akibat kekerasan.
"Satreskrim Polres Pesawaran bergerak cepat berdasarkan bukti dan informasi di lapangan. Identitas pelaku berhasil diungkap, dan kami menangkap keduanya," jelasnya.
Selain AK dan NDR, Iptu Devrat Aolia Arfan juga menyebut bahwa ada satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini, yaitu R alias Rocker, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun.
Remaja Berkebutuhan Khusus Dikecam Setelah Video Penghinaan Terhadap Nabi Muhammad Viral
Sebelumnya, pada Selasa (20/8) sekitar pukul 07.30 WIB, masyarakat Desa Way Layap digegerkan dengan penemuan mayat terbungkus kain sprei bermotif daun warna pink di bawah jembatan Sungai Binong.
Dari video yang tersebar, terlihat mayat tersebut merupakan laki-laki yang mengenakan baju kaos biru dan celana jeans panjang, dengan kakinya terbungkus karung plastik putih. Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menemukan pelaku ketiga dan mengungkap motif di balik pembunuhan ini.***