Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, dalam keterangan resminya mengungkap bahwa uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan etanol sekitar 3,5% dalam base fuel impor. Meski kandungan tersebut masih di bawah batas regulasi nasional yang memperbolehkan pencampuran hingga 20% sejumlah SPBU swasta menilai spesifikasi ini tidak sesuai dengan standar internal mereka.
Magang Hub Kemnaker 2025 Segera Dibuka: Cara Daftar, Syarat, dan Gaji Rp 3,3 Juta per Bulan
Data yang dirilis Reuters (1/10/2025) menyebutkan, VIVO sempat setuju membeli 40.000 barel dari total 100.000 barel yang ditawarkan Pertamina. Namun, kesepakatan itu dibatalkan setelah ditemukan kandungan etanol. Sementara BP-AKR meminta sertifikat asal barang (certificate of origin) untuk memastikan transparansi sumber bahan bakar, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga transaksi batal dilakukan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert MV Dumatubun, menegaskan bahwa pencampuran etanol ke dalam BBM bukanlah praktik baru. Sejumlah negara maju telah menggunakan etanol hingga 10% atau lebih untuk menekan emisi karbon.
“Etanol 3,5% masih jauh di bawah standar maksimum yang diatur pemerintah. Produk yang kami distribusikan tetap aman digunakan konsumen,” ujarnya, dikutip dari DetikFinance.
Magang Hub Kemnaker 2025 Segera Dibuka: Cara Daftar, Syarat, dan Gaji Rp 3,3 Juta per BulanMeski secara regulasi aman, pembatalan pembelian oleh SPBU swasta menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kepercayaan antar pelaku usaha. Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas solusi, termasuk harmonisasi standar teknis dan kelengkapan dokumen perdagangan.
Pengamat energi menilai, jika tidak ada kejelasan, kondisi ini bisa memengaruhi ketersediaan pasokan BBM non-subsidi di pasar swasta dan berpotensi menekan pilihan konsumen.****