Pramono mengatakan terkait Vaksinasi Gotong Royong tetap dilakukan dengan mekanisme yang sama, di mana perusahaan yang menanggung seluruh biaya vaksinasi karyawannya.
Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 Nasional Tembus Rekor Baru“
Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Sebelumnya, rencana pemerintah menerapkan vaksinasi berbayar bagi individu ini menuai kritik dari masyarakat. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di dalam peraturan tersebut direncanakan pelaksanaan vaksinasi yang terbagi menjadi dua yaitu vaksinasi program dan vaksinasi gotong royong. Dan di pasal 43 menjelaskan pendanaan vaksinasi gotong royong yang dilaksanakan oleh individu akan dibebankan pada yang bersangkutan. ***