ThinkEdu

Izinkan Penggunaan Bahu Jalan untuk Atasi Kemacetan, Ini Aturannya

Izinkan Penggunaan Bahu Jalan untuk Atasi Kemacetan, Ini Aturannya
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan izin kepada pengendara untuk menggunakan bahu jalan di ruas Tol Dalam Kota, tepatnya dari Semanggi hingga Interchange Cawang, guna mengurai kepadatan lalu lintas pada jam tertentu. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kebijakan ini berlaku setiap hari pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.

“Silakan gunakan bahu jalan tol mulai dari Semanggi Km 7 hingga Interchange Cawang,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Lolos CPNS atau PPPK 2024? Segera Cek Penetapan NIP Anda di Mola BKN Sebelum Tenggat Waktu!

Sebagai langkah sosialisasi, pihak kepolisian akan memasang rambu-rambu di sepanjang jalur tersebut agar pengguna jalan mengetahui ketentuan ini. Latif menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah diskresi kepolisian dalam mengatasi lonjakan volume kendaraan di jam sibuk. Meski demikian, Latif mengingatkan agar para pengendara tetap mengutamakan kepentingan kendaraan prioritas.

“Kami meminta kesadaran pengguna jalan agar tetap memberikan akses bagi kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan patroli petugas, serta iring-iringan VVIP,” tegasnya.

Eks Napi Koruptor Muncul di Struktur Kepemimpinan Danantara, Warganet: Reinkarnasi Korupsi?

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan di jalur Tol Dalam Kota, khususnya pada jam-jam sibuk, tanpa mengganggu kelancaran perjalanan kendaraan prioritas yang membutuhkan akses cepat.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik