Sebagai langkah sosialisasi, pihak kepolisian akan memasang rambu-rambu di sepanjang jalur tersebut agar pengguna jalan mengetahui ketentuan ini. Latif menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah diskresi kepolisian dalam mengatasi lonjakan volume kendaraan di jam sibuk. Meski demikian, Latif mengingatkan agar para pengendara tetap mengutamakan kepentingan kendaraan prioritas.
“Kami meminta kesadaran pengguna jalan agar tetap memberikan akses bagi kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan patroli petugas, serta iring-iringan VVIP,” tegasnya.
Eks Napi Koruptor Muncul di Struktur Kepemimpinan Danantara, Warganet: Reinkarnasi Korupsi?
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan di jalur Tol Dalam Kota, khususnya pada jam-jam sibuk, tanpa mengganggu kelancaran perjalanan kendaraan prioritas yang membutuhkan akses cepat.***