ThinkEdu

IPW Dukung Kejagung Dakwa Ferdy Sambo Dengan Pasal Pembunuhan Berencana!

IPW Dukung Kejagung Dakwa Ferdy Sambo Dengan Pasal Pembunuhan Berencana!
Foto : TikTok/@ombing
Lingkaran.id- Penetapan status P21 atas berkas perkara Ferdy Sambo Cs yang telah berstatus terdakwa dan akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hal ini membuat Indonesia Police Watch (IPW) memberikan acungan jempol sebagai bentuk apresiasi kerja Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang mengungkapkan bahwa Polri telah berhasil dalam membangun kembali reputasi atas hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Hal ini, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat dari sebelumnya yang sempat merosot," ungkap Sugeng pada Kamis (29/9/2022).

Kejaksaan Agung Siap Sidangkan Kasus Ferdy Sambo CS

Terlihat dari kerja Timsus yang dengan cepat menghilangkan skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo dalam memberikan keterangan palsu terkait pelecehan yang terjadi kepada sang istri, Putri Candrawathi.

"Dimana, publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo," terangnya.

Kejagung Akan Umumkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Sore Ini!

Sugeng juga menyebutkan bahwa temuan fakta dan bukti dari penyidikan kasus tersebut tidak sesuai dengan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo, sehingga pada saat ini perkara pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo jelas sebagai upaya pembunuhan berencana.

"Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir Yosua tersebut dengan dakwaan Pasal 340 jo 338 jo 55 dan 56 KUHP (pembunuhan berencana-red) sesuai konstruksi dari pihak kepolisian," jelasnya.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru