Lingkaran.id- Persidangan siap di gelar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditelitinya berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangkar lainnya yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice. Kejagung juga telah menyatakan P21 terkait berkas kasus Ferdy dan siap disidangkan.
Kejagung juga menegaskan akan segera melakukan persidangan dan telah terbiasa dalam menangani kasus yang serupa, hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana pada Rabu (28/9/2022).
"Perkara seperti ini perlu disampaikan kepada kawan-kawan, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami telah terbiasa melakukan penyidikan sebagaimana dilakukan Jampidum yang menghalangi penyidikan ditentukan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," ungkap Fadil Zumhana.
Kejagung Akan Umumkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Sore Ini!Dirinya pun mengaku sudah sering menangani perkara yang berkaitan dengan obstruction of justice.
Fadil Zumhana kembali menyebutkan bahwa kasus menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti bukan terjadi pada kali ini saja, namun sudah sering menangani kasus tersebut sehingga menurutnya sudah terbiasa menangani perkara serupa.
"Jadi bagi kami ini hal biasa kami sudah banyak menangani perkara-perkara seperti ini," jelasnya.
Nasdem Akan Umumkan Nama dan Koalisi Partai di Pilpres 2024 pada 10 NovemberDari hasil berkas yang telah diteliti oleh jaksa peneliti, Kejagung menyangkakan kepada para tersangka dengan persangkaan UU ITE, lantaran sesuai dengan perbuatan tersangka dalam menghalangi proses penyidikan dan merusak sejumlah alat bukti.
"Pasal yang disangkakan adalah menyangkut Undang-Undang ITE, Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 32, 33 dan juncto 48 dan 49, Undang-Undang ITE tersebut. Kenapa dan ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik," tuturnya.***