Website Thinkedu

George Sugama Resmi Tersangka Usai Viral Lakukan Penganiayaan Pegawai Toko Roti Lindayes

George Sugama Resmi Tersangka Usai Viral Lakukan Penganiayaan Pegawai Toko Roti Lindayes
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak pemilik toko, terhadap salah seorang pegawainya, Dwi Ayu Dharmawati.

Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Lindayes pada Senin (16/12/2024). Dalam pernyataannya, pihak Lindayes mengungkapkan bahwa George memiliki riwayat kekerasan, bahkan terhadap keluarganya sendiri.

Kasus Bullying Siswa SMP di Surabaya, Kekerasan Fisik hingga Ancaman dari Pihak Sekolah

"George, yang merupakan anak pemilik, memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites. Kekerasan ini tidak hanya terjadi kepada Ibu Ayu, tetapi juga kepada ibu dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan akibat dibanting oleh pelaku, sementara adiknya pernah mengalami luka di kepala," tulis Lindayes dalam pernyataan tersebut.

Pihak Lindayes menyatakan dukungan penuh kepada kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Mereka juga meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan.

"Kami sangat menyesali kejadian yang tidak pantas ini. Kami berterima kasih kepada publik yang telah membuka kasus ini dan berkomitmen untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan," lanjut pernyataan tersebut.

Mereka juga menjelaskan bahwa kekerasan ini adalah hal yang tidak diinginkan oleh siapapun, termasuk pihak toko, dan berjanji untuk terus mengawal penyelesaian kasus ini bersama masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara.

Dokter Koas Dianiaya Sopir Keluarga Mahasiswi Unsri, Berikut Latar Belakang Keluarga Lady Aurellia

"Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," ujar Ade kepada wartawan pada Senin (16/12/2024).

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan untuk para korban.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada