Website Thinkedu

Kasus Bullying Siswa SMP di Surabaya, Kekerasan Fisik hingga Ancaman dari Pihak Sekolah

Kasus Bullying Siswa SMP di Surabaya, Kekerasan Fisik hingga Ancaman dari Pihak Sekolah
Foto : Ist
Lingkaran.id - Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya mengaku menjadi korban perundungan oleh enam teman sekelasnya selama tiga tahun terakhir. Korban mengalami kekerasan verbal, fisik, hingga pelecehan di muka umum.

Pengacara korban, Johan Widjaja, mengungkapkan bahwa tindakan perundungan tersebut sudah terjadi sejak masa orientasi siswa. Korban diperlakukan dengan tidak manusiawi, termasuk disebut dengan kata-kata kasar, dipukul, ditendang, bahkan ditelanjangi saat mengikuti pelajaran olahraga di sebuah kolam renang di Pasar Atom.


Viral Bel Sekolah Berbunyi di Malam Hari, Lokasi Berdekatan dengan Makam

"Pelaku menyebut korban seperti babi, anjing, lalu melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang. Yang paling parah, saat pelajaran olahraga, korban ditenggelamkan dan ditelanjangi di depan umum," jelas Johan pada Minggu (15/12/2024).

Selain itu, Johan juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah mengetahui perundungan tersebut tetapi tidak mengambil tindakan tegas. Bahkan, korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari guru-guru saat melaporkan kasus ini.

"Korban sudah melapor ke sekolah sejak kelas 1. Namun, pihak sekolah malah menganggap itu hanya bercanda. Bahkan, korban dimarahi, diancam tidak naik kelas, dan sempat ditawari uang Rp500 ribu agar bersedia mencabut laporannya," tambahnya.

Johan berharap pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, hingga guru bimbingan konseling (BK), dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai dan membiarkan perundungan terus terjadi.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan terdaftar dengan nomor LP/B/757/XII/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur.

Gegara Buang Tisu, Pelanggan dan Petugas SPBU Terlibat Cekcok

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan pihak sekolah. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

"Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) untuk mendampingi korban. Kami juga berencana melakukan pemeriksaan psikiatri untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami korban," ujar Prasetyo.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada