"Iya semua (sudah) dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat," kata Jokowi di Istora Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, pada Senin (27/5/2024).
Beberapa nama bakal calon gubernur DKI Jakarta yang dilaksanakan pada November 2024
Presiden mengingatkan bahwa saat pertama kali BPJS Kesehatan diperkenalkan, banyak pihak juga meragukan dan memperdebatkan manfaatnya. "Seperti dulu BPJS, di luar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan revisi peraturan terkait penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Revisi ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan besaran simpanan terkait iuran program Tapera. Pada pasal 15 ayat 1 disebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Perlindungan LPSK untuk Saksi Kunci Kasus Vina, Aep Masih Pertimbangkan
Selanjutnya, pada ayat 2 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Ayat 3 menyatakan bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Ayat 4 mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf J diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
d. Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.***