ThinkEdu

Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara

Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara
Tangkapan Layar / Youtube : wwhappy - tautan
Lingkaran - Dosen Unsri Reza Ghasarma resmi ditahan Polda Sumsel imbas dari kasus pelecehan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri). Reza Ghasarma terancam 12 tahun penjara.

Oknum Dosen Cabul A FKIP UNSRI Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Ancaman maksimal 12 tahun penjara itu sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang pornografi yang kita jerat ke tersangka,” ucap Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan. Dalam Press Rilisnya Jum’at (10/12/21).

Reza merupakan dosen pembimbing korban. Dia diduga sengaja mengirimkan kata-kata via chat dengan kalimat yang melecehkan korban.

"Di situ (UU) disebutkan konten pornografi berupa gambar, tulisan juga percakapan mengarah kepada pornografi, dan mahasiswi tersebut dijadikan sebagai objek pornografi. Terkait perannya yang sebagai tenaga pendidik biar di persidangan yang menentukan," katanya.

Sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan Reza Ghasarma sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi lewat chat. Reza ditahan 20 hari ke depan.

Kabar Duka : Walikota Bandung Meninggal Dunia Saat Melaksanakan Shalat Jum’at

"Iya, tersangka langsung ditahan 20 hari ke depan," kata Hisar.
Untuk pasalnya sendiri tersangka dikenakan pasal tentang pornografi dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama sampai dengan 12 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU Pasal 9 UU No 44 2008 dan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.***
 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Bina Husada
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik