Website Thinkedu

Cara Cek Penerima Bansos PKH dengan KTP, Cair Tahap 3 September 2025

Cara Cek Penerima Bansos PKH dengan KTP, Cair Tahap 3 September 2025
Foto: Mufid Majnun on Unsplash - tautan
Lingkaran.id - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akan kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan September 2025. Penyaluran kali ini masuk dalam tahap ketiga, mencakup periode Juli–September 2025.

PKH menjadi salah satu program bantuan yang paling ditunggu masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu. Bantuan ini bertujuan meringankan beban ekonomi penerima, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan anak.

Mahasiswa Bergerak! BEM UI dan BEM SI Siap Demo Besar Hari ini
 

Agar penyaluran lebih tepat sasaran, Kemensos menyediakan fasilitas pengecekan mandiri bagi masyarakat. Cukup dengan menggunakan data sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), warga bisa mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos PKH tahap 3. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id lewat ponsel atau komputer.

  2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan sesuai alamat di KTP.

  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

  4. Isi kode verifikasi (captcha) yang tertera.

  5. Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan informasi penerima manfaat sesuai data yang diinput. Jika hasil pencarian menunjukkan keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, artinya nama tersebut tidak masuk daftar penerima PKH tahap 3. Sebaliknya, bila muncul data lengkap berikut status “ya” pada kolom PKH, maka yang bersangkutan dipastikan menjadi penerima bantuan.

Bantuan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai maupun non-tunai. Pencairannya bisa dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, Mandiri, BTN, dan BRI) atau kantor pos.

Adapun rincian dana PKH 2025 yang diterima tiap kategori adalah sebagai berikut:

  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3 juta per tahun).

  • Anak sekolah:

    • SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan (Rp 900.000 per tahun).

    • SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan (Rp 1,5 juta per tahun).

  • Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2,4 juta per tahun).

  • Penyandang disabilitas: Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2,4 juta per tahun).

Sosok Affan Kurniawan, Driver Ojol Muda yang Meninggal Dilindas Rantis Brimob di Pejompongan

Dengan fasilitas pengecekan online ini, masyarakat diharapkan dapat segera mengetahui status mereka sebagai penerima. Langkah ini juga ditujukan agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan keluarga yang berhak serta bisa langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual