Agar penyaluran lebih tepat sasaran, Kemensos menyediakan fasilitas pengecekan mandiri bagi masyarakat. Cukup dengan menggunakan data sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), warga bisa mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos PKH tahap 3. Berikut langkah-langkahnya:
Akses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id lewat ponsel atau komputer.
Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan sesuai alamat di KTP.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Isi kode verifikasi (captcha) yang tertera.
Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi penerima manfaat sesuai data yang diinput. Jika hasil pencarian menunjukkan keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, artinya nama tersebut tidak masuk daftar penerima PKH tahap 3. Sebaliknya, bila muncul data lengkap berikut status “ya” pada kolom PKH, maka yang bersangkutan dipastikan menjadi penerima bantuan.
Bantuan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai maupun non-tunai. Pencairannya bisa dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, Mandiri, BTN, dan BRI) atau kantor pos.
Adapun rincian dana PKH 2025 yang diterima tiap kategori adalah sebagai berikut:
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan (Rp 3 juta per tahun).
Anak sekolah:
SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan (Rp 900.000 per tahun).
SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan (Rp 1,5 juta per tahun).
Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2,4 juta per tahun).
Penyandang disabilitas: Rp 600.000 setiap 3 bulan (Rp 2,4 juta per tahun).
Dengan fasilitas pengecekan online ini, masyarakat diharapkan dapat segera mengetahui status mereka sebagai penerima. Langkah ini juga ditujukan agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan keluarga yang berhak serta bisa langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok.***