"Dengan ini, kami memutuskan bahwa terdakwa Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim Sulistyo saat menyampaikan putusannya.
"Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman mati," tegasnya.
Hakim juga menetapkan bahwa Panca tetap ditahan, dan memerintahkan agar barang bukti terkait kasus ini dimusnahkan. Panca dinyatakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 44 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Tak Pernah Diajak Selfie dan Diunggah di Media Sosial, Pria ini Tega Aniaya Kekasih Dalam Lift
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Senin (12/8/2024), jaksa penuntut umum Andy Jaya Aryandi telah membacakan tuntutan hukuman mati bagi Panca. Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa tindakannya sangat kejam dan menghilangkan nyawa empat anak yang masih kecil.
Panca Darmansyah membunuh keempat anaknya yang masing-masing berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Keempat korban ditemukan tewas di dalam satu kamar di rumahnya yang terletak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus ini menggemparkan masyarakat dan memicu rasa duka serta kecaman luas.***