Website Thinkedu

Aturan Baru Ramadan 2026, Ada Pengecualian untuk Hiburan Malam, Tapi dengan Syarat Ini

Aturan Baru Ramadan 2026, Ada Pengecualian untuk Hiburan Malam, Tapi dengan Syarat Ini
Foto : Aturan Baru Ramadan 2026,
Lingkaran.id -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan ini mencakup kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik khusus dewasa, serta bar yang beroperasi di wilayah Ibu Kota.

Kebijakan tersebut mulai berlaku satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Ada Libur dan Belajar Mandiri, Ini Rincian Jadwalnya

Meski mayoritas usaha hiburan malam diwajibkan menghentikan operasional, pemerintah daerah memberikan ruang pengecualian secara terbatas. Usaha yang berada di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu masih dimungkinkan beroperasi.

Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Lokasi usaha tidak boleh berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. Selain itu, jam operasional dibatasi hanya mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa pelaku usaha yang mendapat pengecualian wajib melakukan proses tutup buku (closed bill) paling lambat satu jam sebelum waktu operasional berakhir.

Selain pembatasan selama Ramadan, terdapat sejumlah hari yang mengharuskan seluruh tempat hiburan malam tutup sepenuhnya tanpa pengecualian. Hari-hari tersebut meliputi hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri. Pada momentum tersebut, tidak diperkenankan adanya aktivitas operasional dalam bentuk apa pun.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menekankan sejumlah larangan tegas bagi pelaku usaha. Tempat hiburan malam dilarang menampilkan konten yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, maupun erotisme. Selain itu, penyediaan fasilitas perjudian serta peredaran dan penyalahgunaan narkotika juga dilarang keras.

Pengusaha juga diminta memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Andhika menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mematikan aktivitas usaha, melainkan sebagai bentuk penyesuaian yang proporsional selama bulan Ramadan.

“Pengaturan ini bukan semata pembatasan, tetapi penyesuaian agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujarnya.

Niat Mandi Puasa Ramadhan: Bacaan, Waktu Pelaksanaan, dan Penjelasan Lengkapnya

Ia menambahkan, regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan suasana kondusif selama bulan suci.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pelaku usaha hiburan malam diharapkan dapat menyesuaikan jadwal dan pola operasionalnya agar tetap sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Program Kontributor Lingkaran ID
Berita Terbaru
banyuasin.cerdas|ESN